Senin, 30 Juni 2014

Jenis Pekerjaan di Bidang IT


Berkembangnya bidang teknologi informasi pada era ini di rasa wajar karena semakin pesatnya teknologi menjangkau dan membantu semua lapisan masyarakat dalam beraktifitas. Faktor tersebut juga yang mendorong perkembangan profesi di bidang teknologi dan informasi. Sebelum terjun dan memilih profesi dalam bidang teknologi dan informasi ada baiknya mengetahui macam dan jenis pekerjaan tersebut. pada ulasan kali ini lebih difokuskan kepada programmer, analisis sistem dan network enginer dan sisanya hanya sekedar tahu. Berikut ulasan mengenai pekerjaan dibidang IT :

1. Programmer
Programmer adalah orang yang bertugas membuat sebuah aplikasi untuk keperluan perusahaan ataupun permintaan client pribadi. Seorang programmer diharuskan menguasai salah satu dari bahasa pemrograman seperti java, vb, c++ dan banyak lagi. Programmer dibagi menjadi beberapa bagian yaitu

1. Application Programmer
Yaitu programmer yang membuat suatu aplikasi berbahasa pemrograman seperti java dll

2. Database Programmer
Programmer yang lebih mengurusi database yang mencakup data definition language seperti membuat tabel hingga data manipulation language seperti mengedit, memasukan dan mendelete data.

3. Web Programmer
Programmer yang dikhususkan berkecimpung dalam bidang pemrograman web mulai dari pembuatan suatu web hingga perawatan web itu sendiri, web programmer biasanya diharuskan menguasai PHP.

4. Multimedia Programmer
Programmer yang bergerak di bidang multimedia bisa dalam gambar, suara ataupun video dll.

Seorang programmer biasanya harus memiliki penalaran yang cepat, dapat belajar dari sesuatu yang baru dengan mudah sehingga seorang programmer tidak hanya dapat membuat programmer dari nol namun dapat melanjutkan program yang telah dibuat sebelumnya dan seorang programmer harus dapat bekerja dalam tekanan seperti deadline. Adapun secara umum sebagai berikut :

  • Memperbaiki kesalahan dengan membuat perubahan yang sesuai dan memeriksa kembali program untuk memastikan bahwa hasil yang diinginkan yang dihasilkan.
  • Melakukan percobaan menjalankan program dan aplikasi software untuk memastikan bahwa mereka akan menghasilkan informasi yang dikehendaki dan bahwa instruksi sudah benar.
  • Menulis, mengupdate, dan memelihara program komputer atau paket perangkat lunak untuk menangani pekerjaan tertentu seperti pelacakan inventaris, menyimpan atau mengambil data, atau mengontrol peralatan lainnya.
  • Menganalisis, meninjau, dan menulis ulang program, menggunakan grafik dan diagram alur kerja, dan menerapkan pengetahuan tentang kemampuan komputer, materi pelajaran, dan logika simbolik.
  • Melakukan atau revisi langsung, perbaikan, atau perluasan program yang ada untuk meningkatkan efisiensi operasi atau beradaptasi dengan persyaratan baru.
  • Berkonsultasi dengan manajerial, teknik, dan tenaga teknis untuk memperjelas maksud program, mengidentifikasi masalah, dan menyarankan perubahan.
  • Melakukan analisis sistem dan pemrograman tugas untuk memelihara dan mengontrol penggunaan perangkat lunak komputer sistem sebagai programmer sistem.
  • Menyusun dan menulis dokumentasi pengembangan program dan revisi berikutnya, memasukkan komentar dalam kode instruksi sehingga orang lain dapat memahami program ini.
  • Penyiapan diagram alur kerja rinci dan diagram yang menggambarkan input, output, dan operasi logis, dan mengubahnya menjadi serangkaian instruksi dikodekan dalam bahasa komputer.

2. Network Engineer
Network engineer bertanggungjawab untuk memasang dan mendukung komunikasi jaringan komputer dalam organisasi atau antar organisasi. Tujuannya adalah untuk memastikan operasi yang lancar dari jaringan komunikasi untuk menyediakan performance yang maksimum dan ketersediaan untuk user (staff, client, customer, supplier, dan lain-lain). Network engineer bekerja secara internal sebagai bagian dari tim pendukung IT di organisasi atau secara eksternal sebagai bagian dari perusahaan konsultansi networking dengan beberapa client.
Seorang Network engineers mempunyai tugas utama untuk mengatur jaringan computer pada sebuah perusahaan. Baik itu jaringan computer kecil ataupun besar, yang akan digunakan untuk pertukaran data maupun sumber daya yang lain seperti printer. Pekerjaan seoran network engineers biasanya meliputi network administrator, design, install dan maintenance komunikasi antar computer yang ada di dalam sebuah perusahaan atau organisasi. Sekarang sebagian besar perusahaan-perusahaan baik besar maupun kecil, membutuhkan seorang network engineer untuk mengurusi jaringan computer yang ada di perusahaan mereka. Adapun tugas Network enginer adalah sebagai berikut : 
  • Memasang, mendukung, memelihara server hardware dan infrastruktur software baru
  • Mengatur e-mail, anti spam, dan virus protection
  • Melakukan setting user account, izin dan password
  • memonitor penggunaan jaringan
  • Memastikan cost-effective dan efisiensi penggunaan server
  • Mengusulkan dan menyediakan solusi IT untuk masalah bisnis dan manajemen
  • Memastikan semua peralatan IT memenuhi standar industri
  • Menganalisa dan menyelesaikan kesalahan, mulai dari major system crash sampai kelupaan password
  • Mengerjakan rutin preventative measures dan mengimplementasikan dan memonitor keamanan jaringan, jika jaringan terkoneksi ke internet
  • Menyediakan pelatihan dan dukungan teknis untuk user dengan bermacam tingkat pengetahuan IT dan kompetensi
  • Mengawasi staff lain, seperti help desk technician
  • Bekerja dekat dengan departemen/organisasi lain dan berkolaborasi dengan staff IT lain
  • Merencanakan dan mengimplementasikan pengembangan IT untuk masa mendatang dan menjalankan kerja proyek
  • Mengelola website dan memelihara jaringan internal
  • Memonitor penggunaan web oleh para pekerja

Adapun kualifikasi yang perlu dipenuhi untuk menjadi network enginer adalah sebagai berikut : 
  • Design, implement and maintain a routed and switched IP wired and wireless network infrastructure based on an understanding of core networking concepts and industry best practices.
  • Design, implement and maintain major network systems and services such as active directory, email, DNS, servers, clients and data storage based on an understanding of core information systems concepts and industry best practices.
  • Visualize, communicate and document technology related to consumer, service provider and industry requirements, trends and use cases.
  • Demonstrate the ability to select and architect the most appropriate network, information systems and technologies to meet the requirements of specific projects and communicate these decisions clearly in written and oral forms.
  • Articulate, implement and support contemporary IP network–based communications, collaboration, virtualization and mobile systems and services.

Sebagai pendukung dan nilai plus, seorang network engineers juga harus memiliki skill programming, tentu saja programming yang berhubungan dengan jaringan computer. Beberapa bahasa pemrograman yang banyak digunakan sebagai bahasa pemrograman jaringan atau client-server yaitu c/c++, perl, bash, dan assembly.

3. Analis Sistem
Analis Sistem adalah seseorang yang bertanggung jawab atas penelitian, perencanaan, pengkoordinasian, dan merekomendasikan pemilihan perangkat lunak dan sistem yang paling sesuai dengan kebutuhan organisasi bisnis atau perusahaan. Analis sistem memegang peranan yang sangat penting dalam proses pengembangan sistem. Seorang analis sistem harus memiliki setidaknya empat keahlian: analisis, teknis, manajerial, dan interpersonal (berkomunikasi dengan orang lain). Kemampuan analisis memungkinkan seorang analis sistem untuk memahami perilaku organisasi beserta fungsi-fungsinya, pemahaman tersebut akan membantu dalam mengidentifikasi kemungkinan terbaik serta menganalisis penyelesaian permasalahan. Keahlian teknis akan membantu seorang analis sistem untuk memahami potensi dan keterbatasan dari teknologi informasi.
Seorang analis sistem harus mampu untuk bekerja dengan berbagai jenis bahasa pemrograman, sistem operasi, serta perangkat keras yang digunakan. Keahlian manajerial akan membantu seorang analis sistem mengelola proyek, sumber daya, risiko, dan perubahan. Keahlian interpersonal akan membantu analis sistem dalam berinteraksi dengan pengguna akhir sebagaimana halnya dengan analis, programer, dan profesi sistem lainnya.
Analis sistem bisa pula menjadi perantara atau penghubung antara perusahaan penjual perangkat lunak dengan organisasi tempat ia bekerja, dan bertanggung jawab atas analisis biaya pengembangan, usulan desain dan pengembangan, serta menentukan rentang waktu yang diperlukan. Analis sistem bertanggung jawab pula atas studi kelayakan atas sistem komputer sebelum membuat satu usulan kepada pihak manajemen perusahaan.
Pada dasarnya seorang analis sistem melakukan hal-hal berikut:
  • memperluas atau memodifikasi sistem untuk melayani tujuan baru atau meningkatkan alur kerja.
  • Menguji, memelihara, dan memantau program komputer dan sistem, termasuk koordinasi instalasi program komputer dan sistem.
  • Mengembangkan, dokumen dan merevisi prosedur desain sistem, prosedur pengujian, dan standar kualitas.
  • Menyediakan staf dan pengguna dengan membantu memecahkan masalah komputer terkait, seperti malfungsi dan masalah program.
  • Meninjau dan menganalisa hasil print-out komputer dan indikator kinerja untuk menemukan masalah kode, dan memperbaiki eror dengan mengkoreksi kode.
  • Berkonsultasi dengan manajemen untuk memastikan kesepakatan pada prinsip-prinsip sistem.
  • Berunding dengan klien mengenai jenis pengolahan informasi atau perhitungan kebutuhan program komputer.
  • membaca manual, berkala, dan mereport secar teknis untuk belajar bagaimana mengembangkan program yang memenuhi kebutuhan staf dan pengguna.
  • Mengkoordinasikan dan menghubungkan sistem komputer dalam sebuah organisasi untuk meningkatkan kompatibilitas dan sehingga informasi bisa dibagi.
  • Menentukan software atau hardware komputer yang diperlukan untuk mengatur atau mengubah sistem.

4. IT Support
IT Support merupakan pekerjaan IT yang mengharuskan seseorang bisa mengatasi masalah umum yang terjadi pada komputer seperti install software, perbaikan hardware dan membuat jaringan komputer. Profesi ini cukup mudah dilakukan karena bisa dilakukan secara otodidak tanpa memerlukan pendidikan khusus.
Tugas:
  • Install software
  • Memperbaiki hardware
  • Membuat jaringan

Kualifikasi:
  • Menguasai bagian-bagian hardware komputer
  • Mengetahui cara install program atau aplikasi software
  • Menguasai sejumlah aplikasi umum sistem operasi komputer


5. Software Engineer
Software Engineer adalah mereka yang memiliki keahlian untuk memproduksi perangkat lunak mulai dari tahap awal spesifikasi sistem sampai pemeliharaan sistem setelah digunakan.
Tugas:
  • Merancang dan menerapkan metode terbaik dalam pengembangan proyek software
  • Kualifikasi:
  • Menguasai keahlian sebagai programmer dan system analyst
  • Menguasai metode pengembangan software seperti RUP, Agile, XP, Scrum dll.


6. Database Administrator
Database Administrator adalah mereka yang memiliki keahlian untuk mendesain, mengimplementasi, memelihara dan memperbaiki database.
Tugas:
  • Menginstal perangkat lunak baru
  • Mengkonfigurasi hardware dan software dengan sistem administrator
  • Mengelola keamanan database
  • Analisa data di database

Kualifikasi:
  • Menguasai teknologi database seperti Oracle, Sybase, DB2, MS Access serta Sistem Operasi
  • Menguasai teknologi server dan storage.

7. Web Administrator
Web Administrator adalah seseorang yang bertanggung jawab secara teknis terhadap operasional sebuah situs atau website.
Tugas:
  • Menjaga kelancaran akses situs (instalasi dan konfigurasi sistem)
  • Merawat hosting dan domain
  • Mengatur keamanan server dan firewall
  • Mengatur akun dan kata sandi untuk admin serta user

Kualifikasi:
  • Menguasai keahlian seorang programmer
  • Menguasai jaringan (LAN, WAN, Intranet)
  • Menguasai OS Unix (Linux, FreeBSD, dll)

Senin, 02 Juni 2014

KITA...........??

KAMI DARI KELOMPOK 2 KELAS : TI-M1114   :

NAMA :
1. FANNY OKFIANY FAHMI  NPM :1111717
2. FEDRIK DAMANIK              NPM : 1111725
3. AHMAD FIRDAUS                NPM :
4. IRWAN IRIANSYAH             NPM :
5. AHMAD FUDHIL                  NPM:
6. SUHASTRA INDRAWAN     NPM:
7. M. ZAINUDDIN                    NPM:
8. RENI MARLINA                   NPM: 1111677

JENIS PELANGGARAN KODE ETIK BIDANG IT

Pembahasan
1. Hacker dan Cracker
2. Denial Of Service Attack
3. Piracy
4. Fraud
5. Gambling
6. Pornography dan Paedophilia
7. Data Forgery
1. Hacker dan Cracker
Terminologi hacker muncul pada awal tahun 1960an diantara para anggota organisasi mahasiswa Tech ModelRailroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts Institute of Technology ( MIT ). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis perkembangan tehnologi computer dan mereka berkutat dengan sejumlah computer mainframe.
Kata hacker pertama kalinya muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang computer yang lebih baik ketimbang yang telah dirancang bersama.
Menurut Mansield, hacker didefinisikan sebagai seorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah system operasi dank ode computer pengaman lainya tetapi tidak melakukan tindakan pengerusakan apapun tidak mencuri uang atau informasi.
Sedangkan Cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi , melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga mekumpuhkan seluruh system computer.
Penggolongan Hacker dan Cracker.
- Recreational Hackers, kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan system sekuritas suatu perusahaan.
- Crackers/Criminal Minded hackers, pelaku memiliki motifasi untuk mendapat keuntungan financial, sabotase dan pengrusakan data, type kejahatan ini dapat dilakukan dengan banyuan orang dalam.
- Political Hackers, aktifis politis (hactivist) melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya.
2. Denial of Service Attack
Didalam keamanan computer, Denial of Service Attack (DoS Attack) adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya computer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai.
Denial of Service Attack mempunyai dua format umum :
1. Memaksa computer computer korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya seperti yang diharapkannya.
2. Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan korba sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.
Denial of Service Attack ditandai oleh suatu usaha eksplisit dengan penyerang untuk mencegah para pemakai memberi bantuan dari penggunaan jasa tersebut.. Contoh :
1. Mencoba untuk “ membanjiri “ suatu jaringan, dengan demikian mencegah lalu lintas jaringan yang ada.
2. Berusaha untuk mengganggu koneksi antara dua mesin., dengan demikian mencegah akses kepada suatu service.
3. Berusaha untuk mencegah individu tertentu dari mengaksessuatu service.
4. Berusaha untuk menggangu service kepada suatu orang atau system spesifik.
3. Pelanggaran Piracy
Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software)
Contoh : pembajakan software aplikasi ( Microsoft, lagu MP3,MP4, dll)
Keuntungan : biaya yang harus dikeluarkan user relative murah.
Kerugian : merugikan pemilik hak cipta ( royalti)
Secara moral hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain
Solusi : gunakan software aplikasi open source.
Undang undang yang melindungi HAKI : UU no 19 tahun 2002.
Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak :
1. Memasukan perangkat lunak illegal ke harddisk.
2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas
3. Penjualan CDROM illegal
4. Penyewaal perangkat lunak illegal
5. Download illegal
Alasan pembajakan perangkat lunak :
1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digiyal sehingga memudahkan untuk disalin kemedia lain
3. Manusia cenderung mencoba hal baru
4. Undang undang hak cipta belum dilaksanakan dengan tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain
4. Fraud
Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif.
Melibatkan berbagai macam aktifitas yang berkaitan dengan kartu kredit.
5. Gambling
Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global. Dan kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan “tax heaven” seperti cyman islands yang merupakan surga bagi money laundering.
Jenis jenis online gambling antara lain :
1. Online Casinos
Pada online casinos ini orang dapat bermain rolet, blackjack dll
2. Online Poker
Online poker biasanya menawarkan texas hold’em, Omaha dll
3. Mobil gambling
Merupakan perjudian dengan menggunakan wereless device, seperti PDAs, Wereless tabled PCs, berapa casini online dan poker onlinemenawarkan pilihan mobil. GPRS,GSM data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan data atas nama perjudian gesit tergantung , jenis perjudian di Indonesia yaitu SDSB.com, jenis perjudian olah raga terlengkap di Indonesia dan Asia Tenggara.
6. Pornography dan Paedophilia
Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya dengan tujuan merusak moral.
Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong kearah anak anak (child phornography)
7. Data Forgery
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless document dengan menggunakan media internet. Kejadian ini biasanya diajukan untuk cokumen e-commerce.

KEBIJAKAN KODE ETIK PROFESI IT

Kebijakan hukum dalam upaya penanggulangan pelanggaran kode etik profesi IT
kejahatan komputer merupakan suatu bentuk kejahatan yang berdampak sangat luas yang dapat dirasakan oleh semua pihak ( terutama pengguna komputer/teknologi ) di dunia.
Banyak permasalahan hukum yang muncul ketika kejahatan dunia maya dapat diungkap oleh para penegak hukum.
Prinsip umum dari hukum internasional yang berkaitan dengan yuridiksi suatu Negara, antara lain :
1. Prinsip Teritorial
2. Prinsip Nasional Aktif
3. Prinsip Nasional Pasif
4. Prinsip Perlindungan
5. Prinsip Universal
Bentuk Perundang-undangan dari beberapa Asosiasi/Organisasi dan Negara sebagai bentuk penanggulangan pelanggaran Kode Etik Profesi IT :
1. Produk Kode Etik Profesi IT dari beberapa Asosiasi/Organisasi
a. IFIP ( International Federation for Information Processing )
b. ACM ( Association for Computing Machinery )
c. ASOCIO ( Asean Oceaniq Computer Industries Organization )
2. Produk Kode Etik Profesi IT dari Suatu Negara
a. Malaysian Computer Society ( Code of Professional Conduct )
b. Australian Computer Society ( Code of Conduct )
c. New Zealand Computer Society ( Code of Ethics and Professional Conduct )
d. Singapore Computer Society ( Professional Code of Conduct )
e. Computer Society of India ( Code of Ethics of IT Professional )
f. Philippine Computer Society ( Code of Ethics )
g. Hong Kong Computer Society ( Code of Conduct )
A. Mulder mengemukakan bahwa kebijakan hokum pidana merupakan garis kebijakan untuk menentukan :
1. Seberapa jauh ketentuan pidana yang berlaku perlu dirubah/diperbaharui
2. Tindakan apa yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana
3. cara penyelidikan, penuntutan, peradilan dan pelaksanaan pidananya

KEBUDAYAYAAN-NORMA-MORAL

KEBUDAYAAN
pengertian mengenai kebudayaan adalah sesuatu yang akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyaraka
Moral (Bahasa Latin Moralitas) adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang mempunyai nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi. Moral dalam zaman sekarang mempunyai nilai implisit karena banyak orang yang mempunyai moral atau sikap amoral itu dari sudut pandang yang sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan di sekolah-sekolah dan manusia harus mempunyai moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya. Moral adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh. Penilaian terhadap moral diukur dari kebudayaan masyarakat setempat.Moral adalah perbuatan/tingkah laku/ucapan seseorang dalam ber interaksi dengan manusia. apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai mempunyai moral yang baik, begitu juga sebaliknya.Moral adalah produk dari budaya dan Agama.
Proses terbentuknya norma
Dalam kehidupannya, manusia sebagai mahluk sosial memiliki ketergantungan dengan manusia lainnya. Mereka hidup dalam kelompok-kelompok, baik kelompok komunal maupun kelompok materiil.
Kebutuhan yang berbeda-beda, secara individu/kelompok menyebabkan benturan kepentingan. Untuk menghindari hal ini maka kelompok masyarakat membuat norma sebagai pedoman perilaku dalam menjaga keseimbangan kepentingan dalam bermasyarakat.
ARTI DAN MACAM NORMA
• Arti Norma: aturan / kaidah yang dibuat dan disepakati oleh masyarakat untuk mengatur kehidupan
• Macam Norma:
1. Norma Agama → norma yang bersumber pada Tuhan
→ sanksi: tidak langsung karena diterima saat manusia mati
2. Norma Kesusilaan → norma yang bersumber pada hati nurani
→ sanksi: tidak tegas karena berasal dari diri sendiri
3. Norma Kesopanan → norma yang timbul sebagai akibat dari kebiasaan
→ sanksi: sesuai dengan daerah
4. Norma Hukum → norma yang dibuat oleh pemerintah / lembaga negara
→ sanksi: tegas
Tingkatan penegakan dalam norma
Tingkatan penegakan dalam norma
• Pelanggaran norma yang dikenakan Sanksi hukum, biasanya termasuk penegakan hukum.
• Pelanggar norma yang diterapkan dianggap eksentrik atau tak normal (perilaku diluar kebiasaan).
• Perilaku lainnya diluar norma tidak diakui. Norma-norma telah di asumsikan lebih dahulu, dan seringkali pada tingkat ekstrim dimana pada setiap penentangan norma bisa memprovokasi stigma atau sangsi.
Contoh:
Kata orang tua seringkali diasumsikan bahwa seseorang itu telah menikah.
Pada pasangan yang telah menikah (suami-istri) selalu dianggap bahwa pasangan tersebut akan memiliki atau menginginkan anak.
Jenis & Macam Norma – Norma Sopan Santun, Agama & Hukum – Kebiasaan Yang Berlaku dalam Kehidupan Sehari-Hari – Ilmu PMP dan PPKn
Sun, 06/08/2006 – 10:33pm — godam64
Berikut di bawah ini adalah beberapa norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Norma memiliki fungsi sebagai pedoman dan pengatur dasar kehidupan seseorang dalam bermasyarakat untuk mewujudkan kehidupan antara manusia yang aman, tentram dan sejahtera.
1. Norma Sopan Santun
Norma sopan santun adalah norma yang mengatur tata pergaulan sesama manusia di dalam masyarakat.
Contoh :
- Hormat terhadap orang tua dan guru
- Berbicara dengan bahasa yang sopan kepada semua orang
- Tidak suka berbohong
- Berteman dengan siapa saja
- Memberikan tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil
2. Norma Agama
Norma agama adalah norma yang mengatur kehidupan manusia yang berasal dari peraturan kitab suci melalui wahyu yang diturunkan nabi berdasarkan atas agama atau kepercayaannya masing-masing. Agama adalah sesuatu hal yang pribadi yang tidak dapat dipaksakan yang tercantum dalam undang-undang dasar ’45 pasal 29.
Contoh :
- Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama islam
- Menjalankan perintah Tuhan YME
- Menjauhi apa-apa yang dilarang oleh agama
3. Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.
Contoh :
- Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
- Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
- Taat membayar pajak
- Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme
• pmp dan ppkn

PENGENALAN PROFESIONALISME BIDANG IT


kompetensi profesionalisme bidang IT, mencakupi beberapa hal :
1. keterampilan pendukung solusi IT
- installasi dan konfigurasi sistem operasi (windows atau linux)
- memasang dan konfigurasi mail server, FTP server dan Web server
- menghubungkan perangkat keras
- programming
2. Keterampilan pengguna IT
- kemampuan pengoperasian penrangkat keras
- administer dan konfigurasi sistem operasi yang mendukug network
- administer perangkat keras
- adminster dan mengelola network security
- administer dan mengelola database
- mengelola network security
- membuat aplikasi berbasis desktop atau Web dengan multimedia
3. pengetahuan bidang IT
- pengetahuan dasar perangkat keras, memahami organisasi dan arsitektur komputer
- dasar-dasar telekomunikasi mengenai perangkat keras
- bisnis internet

PROFESIONALISME KERJA 


Pengertian profesi
secara spesifik Profesi dapat dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu menurut kemampuannya (fisik dan intelektual), kelangsungan (sementara atau terus menerus), ruang lingkupnya (umum dan khusus), tujuannya (memperoleh pendapatan atau tidak memperoleh pendapatan).
Adapun pengertian profesi itu sendiri adalah pekerjaan tetap seseorang dalma bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan memperoleh penghasilan.
Nilai moral suatu profesi menurut Frans Magnis Suseno, 1975 :
- Berani berbuat untuk tuntutan Profesi
- Menyadari kewajiban yang harus dipenuhi
- Idealisme sebagai perwujudan makna misi organisasi profesi
Pengertian profesional
Adapun pengertian profesional itu sendiri yaitu Pekerja yang menjalankan profesi. Setiap profesional berpegang pad nilai moral yang mengarahkan dan mendasari nilai luhur. Dalam melakukan tugasnya profesional haruslah objektif, dengan kata lain bebas dari rasa malu, sentimen, benci, sikap malas, dan enggan bertindak.
Yang dimaksud kelompok profesional yaitu seuatu kelompok yang berkemahiran yang diperoleh melaui proses pendidikan dan pelatihan yang erkualitas dan berstandart tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai oleh rekan sesama profesi itu sendiri.
Seorang profesional memiliki tiga watak, yaitu antaranya :
1. pekerjaan yang dilakukan seorang profesional itu semata mata untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti.
2. seorang profesional menjalankan pekerjaannya harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi.
3. kerja seorang profesional diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral dan harus menundukan diri pada sebuah kode etik yang dikembangkan dan disepakati.
Pengertian profesionalisme
Yang dimaksud dengan profesionalisme adlah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarkat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut.
Ada empat perspektif dalam mengukur profesionalisme menurut gilley dan enggland :
1. pendekatan berorientasi filosofis
pendekatan lambang profesional, pendekatan sikap Individu dan electic.
2. pendekatan perkembangan bertahap
individu(dengan minat bersama)berkumpul, kemudian mengidentifikasian dan mengadopsi ilmu, untuk membentuk organisasi profesi, dan membuat kesepakatan persyaratan profesi, serta menentukan kode etik untuk merevisi persyaratan.
3. pendekatan berorientasi karakteristik
etika sebagai aturan langkah- langkah, pengetahuan yang terorganisasi, keahlian dan kopentensi khusus, tinggkat pendidikan minimal, setifikasi keahlian.
4. pendekatan berorientasi non- tradisional
mampu melihat dan merumuskan karakteristik unik dan kebutuhan sebuah profesi.
Adapun syarat profesionalisme yaitu :
a. dasar ilmu yang dimiliki kuat dalam bidangnya
b. penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praktis
c. pengembangn kemampuan profesional yang berkesinambungan
hal- hal yang menyebabkan rendahnya profesionalisme diantaranya:
a. tidak menekuni profesi tersebut
b. belum adanya konsep yang jelas terhadap etika profesi IT
c. belum adanya organisasi yang menangani para profesional bidang IT
dalan hal ini seorang yang profesional, dapat dikatakan profesional apabila memiliki sertifikat keprofesionalannya, berikut contoh sertifikat tersebut :
a. setifikasi microsoftword ( MCP” microsoft certified professional”)
b. sertifikasi oracle( OCA, OCP, OCM )
c. sertifikasi CISCO ( CCNA, CCNP, CCIE )

TINJAUAN UMUM ETIKA PROFESI 


1. NORMA
Norma (dalam ilmu sosiologi) adalah seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya.
Untuk memulihkan ketertiban dan menciptakan kestabilan, diperlukan sarana pendukung yaitu organisasi masyarakat. Yang dalam pelaksanaanya dilandasi oleh kode etik tertentu sesuai dengan tujuan dari organisasi tersebut.
Aliran – aliran yang digunakan untuk menyatakan perbuatan moral itu baik atau buruk antara lain:
1. Aliran Hedonisme : Perbuatan manusia dikatakan baik apabila
menghasilkan kenikmatan/kebahagiaan bagi dirinya
sendiri atau orang lain.
2. Aliran Utilisme : Pebuatan itu baik apabila bermanfaat bagi manusia
dan dikatakan buruk apabila menimbulkan mudharat
bagi manusia.
3. Aliran Naturalisme : Perbuatan Manusia dikatakan baik apabila bersifat
alami, tidak merusak alam.
4. Aliran Vitalisme : Perbuatan baik adalah perbuatan yang menambah
daya hidup, perbuatan buruk adalah perbuatanyang
mengurangi/merusak daya hidup.
Norma dibagi menjadi 2 macam yaitu:
a. Norma Umum
Norma yang bersifat universal ( misalnya : Norma Sopan Santun, Norma Hukum dan Norma Moral)
b. Norma Khusus
Norma yang berlaku dalam bidang kehidupan yang lebih sempit.
2. BUDAYA
Kata kebudayaan berasal dari bahasa sansekerta yaitu “budhayah” jamak dari “buddhi” yang artinya budi atau akal
Kebudayaan menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi adalah sarana hasil karya, rasa dan cipta masyarakat.
2.1. UNSUR – UNSUR KEBUDAYAAN
Ada beberapa pendapat ahli yang mengemukakan mengenai unsur – unsur kebudayaan , antara lain:
2.1.1. Melvile J. Herskovit menyebutkan 4 unsur pokok , yaitu:
a. Alat – alat Teknologi
b. Sistem Ekonomi
c. Keluarga
d. Kekuasaan Politik
2.1.2. Bronislaw Malinowski menyebutkan 4 unsur pokok, yaitu:
a. Sistem Norma yang memungkinkan kerjasama antara anggota masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
b. Organisasi Ekonomi.
c. Alat – alat atau lembaga – lembaga pendidikan.
d. Organisasi Politik
3. ETIKA
Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan.
Berdasarkan asal – usul kata tersebut, maka Etika berarti Ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
Etika dapat mengantarkan manusia pada sifat kritis dan rasional. Etika juga memberikan bekal kepada manusia untuk mengambil sikap yang rasional terhadap semua norma.
Berdasarka Nilai dan Norma yang terkandung didalamnya, etika dikelompokan menjadi 2 yaitu:
a. Etika Deskriptif : Etika yang berbicara tentang fakta (sesuai situasi
dan realitas yang ada didalam masyarakat).
b. Etika Normatif : Etika yang memberikan penilaian serta himbauan
kepada manusai tentang bagaimana harus bertindak
sesuai norma yang berlaku.
Sanksi yang timbul atas pelanggaran Etika:
a. Sanksi Sosial : Beruap teguran dari masyarakat hingga pengucilan.
b. Sanksi Hukum : Hukum pidana atau perdata
4. MORAL
Moral adalah nilai – nilai dan norma – norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Moralitas adalah system nilai tentang bagaimana kita harus hidup dengan baik sebagai manusia.
Klasifikasi Moralitas menurut sumaryono ada 2 macam yaitu:
a. Moralitas Obyektif : Moralitas yang melihat perbuatan sebagaimana
adanya.
b. Moralitas Subyektif : Moralitas yang melihat perbuatan yang dipengaruhi
oleh pengetahuan dan perjhatian pelakunya.
Dua Kaidah Dasar Moral antara lain:
a. Kaidah sikap baik (Bagiamana kita harus bersikap baik terhadap apa saja).
b. Kaidah keadilan (kesamaan yang masih tetap mempertimbangkan kebutuhan
orang lain.

ETIKA PROFESI IT

Pengertian Etika Profesi
Bartens (1985) menyatakan, kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat.
Kode etik profesi merupkan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi. Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga anggota kelompok profesi tidak akan ketinggalan zaman.
Kode etik profesi merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar. Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan kriteria prinsip profesional yang telah digariskan, sehingga diketahui dengan pasti kewajiban profesional anggota lama, baru, ataupun calon anggota kelompok profesi. Kode etik profesi telah menentukan standarisasi kewajiban profesional anggota kelompok profesi. Sehingga pemerintah atau masyarakat tidak perlu campur tangan untuk menentukan bagaimana profesional menjalankan kewajibannya.
Kode etik profesi pada dasarnya adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar atau yang sudah mapan dan tentunya lebih efektif lagi apabila norma perilaku itu dirumuskan secara baik, sehingga memuaskan semua pihak.
Fungsi Kode Etik Profesi
Mengapa kode etik profesi perlu dirumuskan secara tertulis?
Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :
1. Sebagai sarana kontrol sosial
2. Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
3. Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik
Kelemahan Kode Etik Profesi :
1. Idealisme terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup menggelitik para profesional untuk berpaling kepada nenyataan dan menabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai.
2. Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. Rupanya kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
1. Prinsip Standar Teknis, profesi dilakukan sesuai keahlian
2. Prinsip Kompetensi, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
3. Prinsip Tanggungjawab, profesi melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional
4. Prinsip Kepentingan Publik, menghormati kepentingan publik
5. Prinsip Integritas, menjunjung tinggi nilai tanggung jawab professional
6. Prinsip Objektivitas, menjaga objektivitas dalam pemenuhan kewajiban
7. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
8. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi

Peran Etika dalam Perkembangan IPTEK

Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlangsung sangat cepat. Dengan perkembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia untuk menjadi manusi secara utuh. Maka tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan.
Para pakar ilmu kognitif telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.
Etika profesi merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukan dari segi tuntutan pekerjaannya.
Contoh Dari Cyber Crime

Menguak Cyber Crime (Kejahatan Dunia Maya)
Masih ingatkah anda ketika sistem KPU (Komisi Pemilihan Umum) dibobol oleh hacker Indonesia, yang kemudian akhirnya terungkap dan pelakunya ditangkap oleh pihak berwajib. Bagaimana hal ini bisa terungkap pelakunya? Artikel berikut ini akan menjelaskannya…
Perkembangan komputer ternyata tidak hanya menolong manusia dalam melakukan pekerjaan yang baik-baik saja, namun juga sangat membantu dalam melakukan berbagai kejahatan baru. Tapi jangan takut karena kejahatan jenis ini juga bisa meninggalkan jejak yang sangat membantu para penyidik.
Julukan jaman serba komputer bagi era ini memang tidak salah. Mulai dari mengetik dokumen, mencari informasi di Internet, melakukan testing simulasi, melakukan pemeriksaan kesehatan, sampai dengan tindakan kriminal, penipuan dan terorisme mau tidak mau juga harus mengandalkan bantuan komputer. Perkembangan ini bagai dua mata pedang tajam, ada sisi baik ada juga sisi buruknya.
Sisi baiknya, pekerjaan Anda menjadi sangat terbantu dengan adanya sistem komputer dimana-mana. Revolusi pekerjaan mungkin saja akan terjadi nanti, di mana semua pekerjaan manusia dilakukan dan diselesaikan oleh komputer. Namun yang menjadi salah satu dari cukup banyak dampak buruknya, bagai api di siram minyak, kejahatan mendapatkan media baru untuk bekerja.
Dengan menggunakan bantuan komputer, kejahatan menjadi semakin mudah, cepat, leluasa dan semakin instan untuk dilakukan. Selain menggunakan kecanggihan dan keakuratan komputer dalam mengolah dan memanipulasi data, kejahatan juga memiliki media komunikasi publik baru untuk bekerja, yaitu Internet.
cybercrime
Pengertian Cyber Crime 

Cyber Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih bnyak kejahatan dengan cara internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.




Dalam definisi lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Kejahatan komputer mencakup berbagai potensi kegiatan ilegal. Umumnya, kejahatan ini dibagi menjadi dua kategori:
(1) kejahatan yang menjadikan jaringan komputer dan divais secara langsung menjadi target;
(2) Kejahatan yang terfasilitasi jaringan komputer atau divais, dan target utamanya adalah jaringan komputer independen atau divais.
*Contoh kejahatan yang target utamanya adalah jaringan komputer atau divais yaitu:
Malware (malicious software / code)
Malware (berasal dari singkatan kata malicious dan software) adalah perangkat lunak yang diciptakan untuk menyusup atau merusak sistem komputer, server atau jaringan komputer tanpa izin (informed consent) dari pemilik. Istilah ini adalah istilah umum yang dipakai oleh pakar komputer untuk mengartikan berbagai macam perangkat lunak atau kode perangkat lunak yang mengganggu atau mengusik. Istilah ‘virus computer’ terkadang dipakai sebagai frasa pemikat (catch phrase) untuk mencakup semua jenis perangkat perusak, termasuk virus murni (true virus).
Denial-of-service (DOS) attacks
Denial of service attack atau serangan DoS adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.
Computer viruses
Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Virus murni hanya dapat menyebar dari sebuah komputer ke komputer lainnya (dalam sebuah bentuk kode yang bisa dieksekusi) ketika inangnya diambil ke komputer target, contohnya ketika user mengirimnya melalui jaringan atau internet, atau membawanya dengan media lepas (floppy disk, cd, dvd, atau usb drive). Virus bisa bertambah dengan menyebar ke komputer lain dengan mnginfeksi file pada network file system (sistem file jaringan) atau sistem file yang diakses oleh komputer lain.
Cyber stalking (Pencurian dunia maya)
Cyberstalking adalah penggunaan internet atau alat elektronik lainnya untuk menghina atau melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi. Hal ini termasuk tuduhan palsu, memata-matai, membuat ancaman, pencurian identitas, pengerusakan data atau peralatan, penghasutan anak di bawah umur untuk seks, atau mengumpulkan informasi untuk mengganggu. Definisi dari “pelecehan” harus memenuhi kriteria bahwa seseorang secara wajar, dalam kepemilikan informasi yang sama, akan menganggap itu cukup untuk menyebabkan kesulitan orang lain secara masuk akal.
Penipuan dan pencurian identitas
Pencurian identitas adalah menggunakan identitas orang lain seperti KTP, SIM, atau paspor untuk kepentingan pribadinya, dan biasanya digunakan untuk tujuan penipuan. Umumnya penipuan ini berhubungan dengan Internet, namun sering huga terjadi di kehidupan sehari-hari. Misalnya penggunaan data yang ada dalam kartu identitas orang lain untuk melakukan suatu kejahatan. Pencuri identitas dapat menggunakan identitas orang lain untuk suatu transaksi atau kegiatan, sehingga pemilik identitas yang aslilah yang kemudian dianggap melakukan kegiatan atau transaksi tersebut.
Phishing scam
Dalam sekuriti komputer, phising (Indonesia: pengelabuan) adalah suatu bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi peka, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan instan. Istilah phishing dalam bahasa Inggris berasal dari kata fishing (= memancing), dalam hal ini berarti memancing informasi keuangan dan kata sandi pengguna.
Perang informasi (Information warfare)
Perang Informasi adalah penggunaan dan pengelolaan informasi dalam mengejar keunggulan kompetitif atas lawan. perang Informasi dapat melibatkan pengumpulan informasi taktis, jaminan bahwa informasi sendiri adalah sah, penyebaran propaganda atau disinformasi untuk menurunkan moral musuh dan masyarakat, merusak kualitas yang menentang kekuatan informasi dan penolakan peluang pengumpulan-informasi untuk menentang kekuatan. Informasi perang berhubungan erat dengan perang psikologis.
Contohnya ketika seseorang mencuri informasi dari situs, atau menyebabkan kerusakan computer atau jaringan komputer. Semua tindakan ini adalah virtual (tidak nyata) terhadap informasi tersebut –hanya ada dalam dunia digital, dan kerusakannya –dalam kenyataan, tidak ada kerusakan fisik nyata kecuali hanya fungsi mesin yang bermasalah.
Komputer dapat dijadikan sumber bukti. Bahkan ketika komputer tidak secara langsung digunakan untuk kegiatan kriminal, komputer merupakan alat yang sempurna untuk menjaga record atau catatan, khususnya ketika diberikan tenaga untuk mengenkripsi data. Jika bukti ini bisa diambil dan didekripsi, ini bisa menjadi nilai bagi para investigator kriminal.
sumber ; http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
http://en.wikipedia.org/wiki/Cyber_crime
http://id.wikipedia.org/wiki/Perangkat_perusak

Perkembangan Cyber Law di Indonesia

Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponen utama yang meng-cover persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu :
• Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
• Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
• Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber.
• Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
• Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
• Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
• Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan merata, namun perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang mempergunakan jaringan internet terus meningkat sejak paruh tahun 90′an.
Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesian sadar atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
• Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
• Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
• Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
• Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
• Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial;
• Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Fungsi-fungsi di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin. Maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri di Indonesia.

Pengertian Cyber Law

Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).
Oleh karena itu, untuk menegakkan hukum serta menjamin kepastian hukum di Indonesia perlu adanya Cyber Law yaitu Hukum yang membatasi kejahatan cyber (kejahatan dunia maya melalui jaringan internet), yang dalam Hukum Internasional terdapat 3 jenis Yuridis yaitu( The Juridiction to Prescribe)Yuridis untuk menetapkan undang-undang, (The Juridicate to Enforce) Yuridis untuk menghukum dan (The Jurisdiction to Adjudicate)Yuridis untuk menuntut.
The Jurisdiction to Adjudicate terdapat beberapa asas yaitu :
1. Asas Subjective Territorial yaitu berlaku hukum berdasarkan tempat pembuatan dan penyelesaian tindak pidana dilakukan di Negara lain,
2. Asas Objective Territorial yaitu hukum yang berlaku adalah akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak kerugian bagi Negara yang bersangkutan,
3. Asas Nationality adalah hokum berlaku berdasarkan kewarganegaraan pelaku,
4. Asas PassiveNatonality adalah Hukum berlaku berdasarkan kewarganegaraan korban,
5. Asas Protective Principle adalah berlakunya berdasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya,
6. Asas Universality adalah yang berlaku untuk lintas Negara terhadap kejahatan yang dianggap sangat serius seperti pembajakan dan terorisme. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti komputer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional. Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.
Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.


Pengertian Cyber Law Dan Ruang Lingkup Pengertian Cyber Law Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law. Ruang Lingkup Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya : Ø Hak Cipta (Copy Right) Ø Hak Merk (Trademark) Ø Pencemaran nama baik (Defamation) Ø Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech) Ø Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access) Ø Pengaturan sumber daya internet seperti IP Address, domain name Ø Kenyamanan Individu (Privacy) Ø Prinsip kehati-hatian (Duty care) Ø Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat Ø Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll Ø Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital Ø Pornografi Ø Pencurian melalui Internet Ø Perlindungan Konsumen Ø Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti ecommerce, e-government, e-education dll. Berikut ini adalah ruang lingkup atau area yang harus dicover oleh cyberlaw. Ruanglingkup cyberlaw ini akan terus berkembang seiring dengan perkembangan yang terjadipadapemanfaatan Internet dikemudian hari.