Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang
saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang
terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah
Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual
World Law) dan Hukum Mayantara.Secara akademis, terminologi ”cyber law”
belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang
sama seperti The law of the Internet, Law and the Information
Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan
sebagainya. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang
disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari
”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan
Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Secara yuridis,
cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum
tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat
dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan
cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat
buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus
dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum
secara nyata.
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek
yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat
mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law yaitu sebuah dunia
komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru
berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).
Oleh karena itu, untuk menegakkan hukum serta menjamin kepastian hukum
di Indonesia perlu adanya Cyber Law yaitu Hukum yang membatasi kejahatan
cyber (kejahatan dunia maya melalui jaringan internet), yang dalam
Hukum Internasional terdapat 3 jenis Yuridis yaitu( The Juridiction to
Prescribe)Yuridis untuk menetapkan undang-undang, (The Juridicate to
Enforce) Yuridis untuk menghukum dan (The Jurisdiction to
Adjudicate)Yuridis untuk menuntut.
The Jurisdiction to Adjudicate terdapat beberapa asas yaitu :
1. Asas Subjective Territorial yaitu berlaku hukum berdasarkan tempat
pembuatan dan penyelesaian tindak pidana dilakukan di Negara lain,
2. Asas Objective Territorial yaitu hukum yang berlaku adalah akibat
utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak kerugian bagi Negara
yang bersangkutan,
3. Asas Nationality adalah hokum berlaku berdasarkan kewarganegaraan pelaku,
4. Asas PassiveNatonality adalah Hukum berlaku berdasarkan kewarganegaraan korban,
5. Asas Protective Principle adalah berlakunya berdasarkan atas
keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang
dilakukan diluar wilayahnya,
6. Asas Universality adalah yang berlaku untuk lintas Negara terhadap
kejahatan yang dianggap sangat serius seperti pembajakan dan terorisme.
Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada
mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap
dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas
sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against
humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan
lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini
mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti komputer, cracking,
carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa
penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius
berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional. Oleh karena itu,
untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan
pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas
wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya
dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah
mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and
physical location.
Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum
cyber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara
internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum
telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum
telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang
juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information
technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.
Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui
jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal
maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi
berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat
dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi
adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau
transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal
yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem
elektronik.
Pengertian Cyber Law Dan Ruang Lingkup
Pengertian Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law.
Ruang Lingkup
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
Ø Hak Cipta (Copy Right)
Ø Hak Merk (Trademark)
Ø Pencemaran nama baik (Defamation)
Ø Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
Ø Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
Ø Pengaturan sumber daya internet seperti IP Address, domain name
Ø Kenyamanan Individu (Privacy)
Ø Prinsip kehati-hatian (Duty care)
Ø Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
Ø Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
Ø Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
Ø Pornografi
Ø Pencurian melalui Internet
Ø Perlindungan Konsumen
Ø Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti ecommerce, e-government, e-education dll.
Berikut ini adalah ruang lingkup atau area yang harus dicover oleh cyberlaw. Ruanglingkup cyberlaw ini akan terus berkembang seiring dengan perkembangan yang terjadipadapemanfaatan Internet dikemudian hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar